TIM REAKSI CEPAT PENANGGULANGAN BENCANA ( TRC-PB ) KAB.JENEPONTO
Tim Reaksi Cepat BPBD disingkat TRC BPBD
adalah suatu Tim yang dibentuk oleh Kepala BPBD Kabupaten Jeneponto, terdiri
dari instansi/lembaga teknis/non teknis terkait yang bertugas
melaksanakan kegiatan kaji cepat bencana dan dampak bencana pada saat
tanggap darurat meliputi penilaian kebutuhan (Needs Assessment),
penilaian kerusakan dan kerugian (Damage and Loses Assessment) serta
memberikan dukungan pendampingan (membantu SATLAK PB/BPBD
Kabupaten/Kota) dalam penanganan darurat bencana.
Tugas Pokok TRC BPBD Kabupaten Jeneponto
TRC BPBD mempunyai tugas pengkajian secara
cepat dan tepat di lokasi bencana dalam waktu tertentu dalam rangka
mengidentifikasi cakupan lokasi bencana, jumlah korban, kerusakan
prasarana dan sarana, gangguan terhadap fungsi pelayanan umum dan
pemerintahan serta kemampuan sumber daya alam maupun buatan serta saran
yang tepat dalam upaya penanganan bencana dengan
tugas tambahan membantu SATLAK PB/BPBD
Kabupaten/Kota untuk mengkoordinasikan sector yang terkait dalam
penanganan darurat bencana.
Fungsi TRC BPBD Jeneponto
Untuk melaksanakan tugas tersebut diatas, TRC BPBD mempunyai fungsi sebagai berikut :
1. Melaksanakan pengkajian awal segera setelah terjadi bencana pada saat tanggap darurat.
2. Membantu SATLAK PB/BPBD Kabupaten/Kota untuk :
a. Mengaktivasi Posko SATLAK PB/BPBD Kabupaten/Kota.
b. Memperlancar koordinasi dengan seluruh sektor yang terlibat dalam penanganan bencana.
c. Menyampaikan saran yang tepat dalam untuk upaya penanganan bencana.
3. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas secara periodik kepada Kepala BPBD dengan tembusan atasan langsung anggota Tim dari sektor terkait dan SATLAK
PB/BPBD Kabupaten/Kota :
a. Laporan awal setelah tiba di lokasi bencana.
b. Laporan berkala/perkembangan (harian dan insidentil/ khusus).
c. Laporan lengkap/akhir penugasan.





